Rabu, 18 Februari 2015

Quisioner Portal 2015



QUISIONER PORTAL 2015
Nama
Blok
TTD




Berdasarkan surat edaran Nomor: 02 / GPP.07-09 / III / 2014 tentang Hasil Quisioner Portal yang akan berakhir pada tanggal 01  April 2015.  Oleh karena itu untuk buka tutup portal mulai tanggal 02 April 2015 – 31 Maret 2016 akan diadakan evaluasi melalui quisioner ini. Pengurus mengharapkan partisipasi dari seluruh warga RT. 07/09 untuk memberikan pilihan, sehingga keputusan buka tutup portal 1 (satu) tahun ke depan merupakan hasil keputusan seluruh warga RT.07 RW.09. Diharapkan seluruh warga dapat memberikan pilihannya sesuai dengan keinginan dan hati nurani masing-masing. Suara terbanyak akan dijadikan keputusan untuk buka tutup portal 1 (satu) tahun ke depan . Adapun pilihannya sebagai berikut
Berilah tanda silang sesuai pilihan Bapak/Ibu/Sdr/i:
A.     Portal antara Blok Q dan R yang di buka tutup dan portal sebelah Gardu PLN buka 24 Jam.
B.     Portal antara Blok P dan Q yang di buka tutup dan portal sebelah Gardu PLN buka 24 Jam.
C.    Portal antara Blok O dan P yang di buka tutup dan portal sebelah Gardu PLN buka 24 Jam.
D.    Portal dibuka semuanya antara pukul 04:00 - 04.30 WIB dan ditutup pukul 23.00 - 23.30 WIB, yang bertanggung jawab buka dan tutup portal adalah keamanan (security) perumahan. Kecuali portal sebelah Gardu PLN (Fasum) tetap buka 24 jam.

Surat Pemberitahuan Warga E-KTP














Nomor             : ... / GPP.07-09 / II / 2015                                                     Kepada
Lampiran         : -                                                                                             Bpk/ibu/sdr./i
Hal                  : Pemberitahuan                                                                      Warga RT.07/RW.09
                                                                                                                        Di Graha Pandak Permai
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan Syukur kita panjatkan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas segala kenikmatan dan anugrah yang telah diberikan kepada kita, sehingga kita dapat beraktifitas dalam hidup dan kehidupan.
Berdasarkan surat edaran dari Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong Kab. Bogor Nomor: 474/25/Pem. perihal Pemberitahuan, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh seluruh warga RT. 07/09 tentang dokumen kependudukan.
1.      Masa berlaku e-KTP: Masa berlaku e-KTP yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi Berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen dalam KTP
2.      Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk
3.      Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis), Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan e-KTP, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK, e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain)
4.      Pencatatan kematian pelaporan pencatatn kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan
5.      Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, KTP Non Elektronik (reguler) dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan KTP Elektronik
6.      Bagi Penduduk Kabupaten Bogor yang belum memiliki Dokumen KTP Elektronik akan diberikan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman (SKTMP) KTP Elektronik sebagai pengganti sementara KTP Non Elektronik sampai yang berssangkutan menerima KTP Elektronik yang diterbitkan oleh Kecamatan Cibinong
7.      Penduduk yang belum merekam KTP Elektronik dan akan melakukan perekaman KTP Elektronik di Kecamatan, membawa persyaratan sebagai berikut;
a.       Formulir Permohonan KTP Elektronik
b.      Formulir Penerbitan KTP Elektronik
c.       Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Non Elektronik (bagi yang sudah memiliki KTP)
8.      Bagi penduduk yang sudah merekam sebelum tahun 2015 dan belum diterbitkan KTP Elektroniknya, diharapkan untuk menghubungi pengurus RT. 07/09 dengan membawa Fotocopy KTP, fotocopy KK dan tanggal rekam, paling lambat hari Minggu tanggal 22 Pebruari 2015
9.      Pada tanggal 23 April 2015, Tim Pelayanan Langsung Dok Kependudukan DISDUKCAPIL Kab. Bogor akan mengadakan pelayanan langsung dokumen kependudukan tingkat Kecamatan.
Demikian pemberitahuan ini untuk dapat diketahui dan dilaksanakan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum  Wr.Wb.
                                                                                           Karadenan, 18 Pebruari 2015
Ketua RT.07/RW.09                                                                                 Sekretaris     
                                            
Daden Sukarta                                                                                           Ari Istianto