Nomor : ... / GPP.07-09 / II / 2015 Kepada
Lampiran : - Bpk/ibu/sdr./i
Hal : Pemberitahuan Warga RT.07/RW.09
Di Graha Pandak Permai
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Puji
dan Syukur kita panjatkan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas segala
kenikmatan dan anugrah yang telah diberikan kepada kita, sehingga kita dapat
beraktifitas dalam hidup dan kehidupan.
Berdasarkan
surat edaran dari Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong Kab. Bogor Nomor: 474/25/Pem.
perihal Pemberitahuan, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh seluruh warga
RT. 07/09 tentang dokumen kependudukan.
1. Masa
berlaku e-KTP: Masa berlaku e-KTP yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi Berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada
perubahan elemen dalam KTP
2. Penerbitan
Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa
penting, diubah menjadi penerbitannya di
tempat domisili penduduk
3. Pengurusan
dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak
Dipungut Biaya (Gratis), Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya
untuk penerbitan e-KTP, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK,
e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta
Pengakuan Anak, dan lain-lain)
4. Pencatatan
kematian pelaporan pencatatn kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk,
diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada
instansi pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW,
Desa/Kelurahan dan Kecamatan
5.
Terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2015, KTP Non Elektronik (reguler) dinyatakan tidak
berlaku dan digantikan dengan KTP Elektronik
6. Bagi
Penduduk Kabupaten Bogor yang belum memiliki Dokumen KTP Elektronik akan diberikan
Surat Keterangan Telah Melakukan
Perekaman (SKTMP) KTP Elektronik sebagai pengganti sementara KTP Non Elektronik
sampai yang berssangkutan menerima KTP Elektronik yang diterbitkan oleh
Kecamatan Cibinong
7. Penduduk
yang belum merekam KTP Elektronik dan akan melakukan perekaman KTP Elektronik
di Kecamatan, membawa persyaratan sebagai berikut;
a. Formulir
Permohonan KTP Elektronik
b. Formulir
Penerbitan KTP Elektronik
c. Fotocopy
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Non Elektronik (bagi yang
sudah memiliki KTP)
8. Bagi
penduduk yang sudah merekam sebelum tahun 2015 dan belum diterbitkan KTP
Elektroniknya, diharapkan untuk
menghubungi pengurus RT. 07/09 dengan membawa Fotocopy KTP, fotocopy KK dan
tanggal rekam, paling lambat hari
Minggu tanggal 22 Pebruari 2015
9. Pada
tanggal 23 April 2015, Tim Pelayanan Langsung Dok Kependudukan DISDUKCAPIL Kab.
Bogor akan mengadakan pelayanan langsung dokumen kependudukan tingkat
Kecamatan.
Demikian
pemberitahuan ini untuk dapat diketahui dan dilaksanakan, atas kerjasamanya
kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Karadenan,
18 Pebruari 2015
Ketua
RT.07/RW.09 Sekretaris
Daden Sukarta Ari Istianto